Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a bersumber dari: a. hasil penghimpunan Simpanan Peserta; b. hasil pemupukan Simpanan Peserta; c. hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta; d. hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil; e. dana wakaf; dan f. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana Tapera digunakan untuk: a. pembiayaan perumahan bagi Peserta; b. pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya; c. penutupan kekurangan hasil pengembangan modal awal guna memenuhi biaya operasional BP Tapera; d. pemupukan produk keuangan pada berbagai bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan e. imbal jasa bagi Bank Kustodian dan Manajer Investasi sesuai dengan kontrak. (3) Komposisi Dana Tapera untuk pembiayaan perumahan dan investasi ditetapkan dalam Peraturan BP Tapera.
Koreksi Anda