Koreksi Pasal 61
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Dana Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a bersumber dari:
a. hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
b. hasil pemupukan Simpanan Peserta;
c. hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
d. hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
e. dana wakaf; dan
f. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana Tapera digunakan untuk:
a. pembiayaan perumahan bagi Peserta;
b. pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya;
c. penutupan kekurangan hasil pengembangan modal awal guna memenuhi biaya operasional BP Tapera;
d. pemupukan produk keuangan pada berbagai bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
dan
e. imbal jasa bagi Bank Kustodian dan Manajer Investasi sesuai dengan kontrak.
(3) Komposisi Dana Tapera untuk pembiayaan perumahan dan investasi ditetapkan dalam Peraturan BP Tapera.
Koreksi Anda
