Koreksi Pasal 49
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasional BP Tapera terdiri atas biaya personel dan biaya nonpersonel.
(2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Komisioner, Deputi Komisioner, dan karyawan BP Tapera.
(3) Biaya personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
(4) Ketentuan mengenai Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi Komisioner dan Deputi Komisioner ditetapkan oleh Komite Tapera.
(5) Ketentuan mengenai Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi karyawan ditetapkan oleh Komisioner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
