Koreksi Pasal 35
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasional BP Tapera berasal dari hasil pengelolaan modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) Dalam hal terjadi kekurangan hasil pengelolaan modal awal untuk biaya operasional BP Tapera, kekurangannya dipenuhi dari sebagian hasil pemupukan Dana Tapera.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kekurangan hasil pengelolaan modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
