Koreksi Pasal 34
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera memperoleh modal awal yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(2) Besaran modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
