Koreksi Pasal 32
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dibentuk BP Tapera.
(2) BP Tapera adalah badan hukum berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(3) BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera.
Koreksi Anda
