Koreksi Pasal 30
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.
Koreksi Anda
