Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.
Koreksi Anda