Koreksi Pasal 29
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disalurkan melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.
(2) Dalam penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank atau Perusahaan Pembiayaan memperoleh dana dari Bank Kustodian dan menyerahkan aset berupa efek kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama.
(3) Penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh BP Tapera.
(4) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
