Koreksi Pasal 28
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, BP Tapera mengatur penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan.
(2) Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
a. lamanya masa kepesertaan;
b. tingkat kelancaran membayar Simpanan;
c. tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
d. ketersediaan dana pemanfaatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Koreksi Anda
