Koreksi Pasal 27
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b. termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
c. belum memiliki rumah; dan/atau
d. menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Koreksi Anda
