Koreksi Pasal 26
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kepemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan mekanisme sewa beli.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme sewa beli diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Koreksi Anda
