Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kepemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan mekanisme sewa beli. (2) Ketentuan mengenai mekanisme sewa beli diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Koreksi Anda