Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi pembiayaan: a. pemilikan rumah; b. pembangunan rumah; atau c. perbaikan rumah. (2) Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ketentuan: a. merupakan rumah pertama; b. hanya diberikan 1 (satu) kali; dan c. mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan. (3) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, atau penyebutan lain yang setara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perumahan dan nilai besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Koreksi Anda