Koreksi Pasal 24
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.
(2) Pemanfaatan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta warga negara asing.
(3) Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan.
Koreksi Anda
