Koreksi Pasal 23
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemupukan Dana Tapera, Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan kontrak investasi kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Manajer Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera melakukan investasi pada instrumen investasi yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mekanisme pemupukan Dana Tapera diatur dengan Peraturan BP Tapera.
(4) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
