Koreksi Pasal 21
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera.
(2) Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
(3) Pemupukan produk keuangan dengan prinsip konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. deposito perbankan;
b. surat utang pemerintah pusat;
c. surat utang pemerintah daerah;
d. surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
e. bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemupukan produk keuangan dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. deposito perbankan syariah;
b. surat utang pemerintah pusat (sukuk);
c. surat utang pemerintah daerah (sukuk);
d. surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
e. bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
