Koreksi Pasal 4
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara efektif dan efisien.
(2) Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda
