Koreksi Pasal 11
UU Nomor 4 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Teks Saat Ini
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Mamuju Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Koreksi Anda
