Koreksi Pasal 6
UU Nomor 4 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
