Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 4 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH DI PROVINSI SULAWESI BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Mamuju Tengah mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Sungai Benggaulu Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang Kabupaten Mamuju Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Batu Bicara, Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Karama dan Desa Tarailu Kecamatan Sampaga, Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Mamuju Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Mamuju Tengah.
Koreksi Anda