Koreksi Pasal 5
UU Nomor 4 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kotamdya Daerah Tingkat II Palu, maka Kota Administratif Palu dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dihapus.
Koreksi Anda
