Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 4 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu meliputi wilayah : a. Kota Administratif palu; b. Sebagian wilayah Kecamatan Tawaeli terdiri dari : 1. Desa Mamboro; 2. Desa Taipa; 3. Desa Kayumalue Ngapa; 4. Desa Kayumalue Pajeko; 5. Desa Mpanau; 6. Desa... 6. Desa Lambara; 7. Desa Baiya; 8. Desa Pantoloan. (2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut : a. Kecamatan Palu Utara; b. Kecamatan Palu Timur; c. Kecamatan Palu Selatan; d. Kecamatan Palu Barat. (3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Utara berkedudukan di Desa Lambara; b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Timur berkedudukan di Kelurahan Besusu; c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Selatan berkedudukan di Kelurahan Birobuli; d. Pusat Pemerintahan Kecematan Palu Barat berkedudukan di Kelurahan Lere.
Koreksi Anda