Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 4 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. Agar setiap orang mcngetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Koreksi Anda