Koreksi Pasal 31
UU Nomor 4 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah bukan perkotaan yang menyeluruh dan terpadu yang ditetapkan olch pemerintah daerah dengan mepertimbangkan berbagai aspck yang terkait serta rencana, program, dan prioritas pembangunan perumahan dan permukiman.
Koreksi Anda
