Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 4 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada masyarakat baik dalam tahap perencanaan maupun dalam tahap pelaksanaan, serta, melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kualitas permukiman. (2) Peningkatan kualitas permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa kegiatan-kegiatan: a. perbaikan atau pemugaran; b. peremajaan; c. pengelolaan dan pemeliharaan yang berkelanjutan. (3) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda