Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 4 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib: a. mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif; b. melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak berdasarkan rencana pcmantauan lingkungan; c. melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda