Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 4 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan perumahan dan permukiman bertujuan Untuk: a. memenuh ikebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat; b. memwujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur; c. memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional; d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan bidang-bidang lain.
Koreksi Anda