Koreksi Pasal 2
UU Nomor 4 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1954 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1951 TENTANG PENGUBAHAN REGLEMENE A YANG DILAMPIRKAN PADA RECHTORDONNANTIE, STAATSBLAD 1931 NO. 471 (LEMBARAN NEGARA NO. 39 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI KEUANGAN
ttd
ALI SASTROAMIDJOJO
Diundangkan pada tanggal 7 Januari 1954 MENTERI KEHAKIMAN
ttd
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 1954
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1951 TENTANG PENGUBAHAN REGLEMENE A YANG DILAMPIRKAN PADA RECHTORDONNANTIE, STAATSBLAD 1931 NO. 471 (LEMBARAN NEGARA NO. 39 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Penambahan Reglement A dengan pasal 17a, seraya merubah pasal-pasal 17a dan 17b masing-masing menjadi 17b dan 17c, bertujuan menciptakan suatu dasar perundang-undangan agar dapat diusahakan supaya congestie barang-barang muatan di pelbagai tempat-tempat pelabuhan di INDONESIA dilenyapkan dalam jangka pendek.
Menurut peraturan-peraturan yang ada, maka para importir - yang karena satu dan lain sebab, barang-barangnya tidak dalam tempo yang ditetapkan dapat atau mau mengatur pemasukannya dan membawanya ke luar - dapat menuntut kemungkinan, termaksud dalam pasal 17 Reglement A, untuk menunda pembayaran bea-bea dengan menimbun barang-barang dalam entrepot-umum.
Karena sebagai akibat peperangan di tempat-tempat pelabuhan tiada terdapat entrepot-entrepot umum dan jika ada, hanya mempunyai maksimum penimbunan yang sangat terbatas, maka karena penambahan ini, para importir diwajibkan untuk mengeluarkan barang-barangnya dari gudang-gudang dalam tempo termaksud dengan ancaman akan dijual Pemerintah di muka umum dengan segala akibat-akibatnya yang akan merugikan pada mereka.
Termasuk Lembaran-Negara Nr 11 tahun 1954.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
ttd
DJODY GONDOKUSUMO
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 504
Koreksi Anda
