Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada perusahaan yang telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh dibuat perjanjian kerja bersama (PKB) antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha. (2) Dalam PKB disepakati: a. jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain; dan b. bentuk hubungan kerja yang didasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dan untuk waktu tidak tertentu. (3) Dalam hal perusahaan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk sekali paling lama 1 (satu) tahun. (4) Perjanjian . . . (4) Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan pembaruan.
Koreksi Anda