Koreksi Pasal 45
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Penetapan dan pemberlakuan upah minimum ditetapkan dan diatur oleh gubernur.
(2) Penetapan upah minimum mempertimbangkan paling sedikit:
a. upah minimum sebagai jaring pengaman;
b. kemampuan UMKM dan koperasi; dan
c. kebutuhan hidup layak (KHL).
Koreksi Anda
