Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan dan pemberlakuan upah minimum ditetapkan dan diatur oleh gubernur. (2) Penetapan upah minimum mempertimbangkan paling sedikit: a. upah minimum sebagai jaring pengaman; b. kemampuan UMKM dan koperasi; dan c. kebutuhan hidup layak (KHL).
Koreksi Anda