Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan oleh gubernur yang tugas dan fungsinya sebagai berikut: a. memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan; dan b. membahas permasalahan pengupahan. (2) Keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, unsur pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur asosiasi pengusaha, tenaga ahli, dan perguruan tinggi. (3) Di dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan lembaga lain. Pasal 45 . . .
Koreksi Anda