Koreksi Pasal 44
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan oleh gubernur yang tugas dan fungsinya sebagai berikut:
a. memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan; dan
b. membahas permasalahan pengupahan.
(2) Keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur Pemerintah, unsur pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur asosiasi pengusaha, tenaga ahli, dan perguruan tinggi.
(3) Di dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan lembaga lain.
Pasal 45 . . .
Koreksi Anda
