Koreksi Pasal 43
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Di KEK dibentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus oleh gubernur yang mempunyai tugas:
a. melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai masalah ketenagakerjaan;
b. melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
c. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan.
(2) Keanggotaan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur Pemerintah, unsur pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, dan unsur asosiasi pengusaha.
(3) Di dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan lembaga lain.
Koreksi Anda
