Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di KEK dibentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus oleh gubernur yang mempunyai tugas: a. melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai masalah ketenagakerjaan; b. melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan c. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan. (2) Keanggotaan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, unsur pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, dan unsur asosiasi pengusaha. (3) Di dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan lembaga lain.
Koreksi Anda