Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain pemberian fasilitas dan kemudahan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 39, Zona yang berada di dalam KEK dapat diberikan fasilitas dan kemudahan lain. (2) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda