Koreksi Pasal 35
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Setiap wajib pajak yang melakukan usaha di KEK diberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain insentif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan lain.
Koreksi Anda
