Koreksi Pasal 33
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Barang asal impor yang dikeluarkan dari KEK dengan tujuan diimpor untuk dipakai, sepanjang pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor:
a. dipungut bea masuk;
b. dilunasi . . .
b. dilunasi cukainya untuk barang kena cukai; dan
c. dikenakan PPN, atau PPN dan PPnBM, serta PPh impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberlakukan ketentuan impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
