Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kegiatan usaha di KEK dilaksanakan oleh Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pengelola KEK. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; b. Badan Usaha koperasi; c. Badan Usaha swasta; atau d. Badan Usaha patungan antara swasta dan/atau koperasi dengan Pemerintah, dan/atau pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda