Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator KEK memperoleh pembiayaan yang berasal dari: a. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan b. sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda