Koreksi Pasal 25
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator KEK memperoleh pembiayaan yang berasal dari:
a. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
b. sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
