Koreksi Pasal 24
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Administrator KEK:
a. memperoleh pendelegasian atau pelimpahan wewenang di bidang perizinan dari Pemerintah dan pemerintah daerah; dan
b. dapat meminta penjelasan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK mengenai kegiatan usahanya.
Koreksi Anda
