Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrator KEK bertugas: a. melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi Pelaku Usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK; b. melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK; dan c. menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan. (2) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
Koreksi Anda