Koreksi Pasal 23
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Administrator KEK bertugas:
a. melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi Pelaku Usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK;
b. melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK; dan
c. menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan.
(2) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
Koreksi Anda
