Koreksi Pasal 22
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Dewan Kawasan dapat:
a. meminta penjelasan Administrator KEK mengenai pelaksanaan sistem pelayanan terpadu satu pintu serta pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK;
b. meminta masukan dan/atau bantuan kepada instansi Pemerintah atau para ahli sesuai dengan kebutuhan;
dan/atau
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
