Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Dewan Kawasan dapat: a. meminta penjelasan Administrator KEK mengenai pelaksanaan sistem pelayanan terpadu satu pintu serta pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK; b. meminta masukan dan/atau bantuan kepada instansi Pemerintah atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda