Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Kawasan bertugas: a. melaksanakan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional untuk mengelola dan mengembangkan KEK di wilayah kerjanya; b. membentuk Administrator KEK di setiap KEK; c. mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Administrator KEK dalam penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan operasionalisasi KEK; d. MENETAPKAN langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya; e. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan f. menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional.
Koreksi Anda