Koreksi Pasal 21
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dewan Kawasan bertugas:
a. melaksanakan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional untuk mengelola dan mengembangkan KEK di wilayah kerjanya;
b. membentuk Administrator KEK di setiap KEK;
c. mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Administrator KEK dalam penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan operasionalisasi KEK;
d. MENETAPKAN langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
e. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan
f. menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional.
Koreksi Anda
