Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kawasan terdiri atas ketua, yaitu gubernur, wakil ketua, yaitu bupati/walikota, dan anggota, yaitu unsur Pemerintah di provinsi, unsur pemerintah provinsi, dan unsur pemerintah kabupaten/kota. (2) Dalam . . . (2) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Sekretariat Dewan Kawasan. (3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan kesekretariatan Dewan Kawasan diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda