Koreksi Pasal 20
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kawasan terdiri atas ketua, yaitu gubernur, wakil ketua, yaitu bupati/walikota, dan anggota, yaitu unsur Pemerintah di provinsi, unsur pemerintah provinsi, dan unsur pemerintah kabupaten/kota.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membentuk Sekretariat Dewan Kawasan.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan kesekretariatan Dewan Kawasan diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
