Koreksi Pasal 19
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kawasan dibentuk pada setiap provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai KEK.
(2) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dewan Nasional kepada PRESIDEN untuk ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Nasional.
Koreksi Anda
