Koreksi Pasal 18
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Dewan Nasional dapat:
a. meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator mengenai pelaksanaan kegiatan;
b. meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah, pemerintah daerah, atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
