Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Nasional bertugas: a. menyusun Rencana Induk Nasional KEK; b. MENETAPKAN kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK; c. MENETAPKAN standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK; d. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK; e. memberikan rekomendasi pembentukan KEK; f. mengkaji . . . f. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang; g. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada PRESIDEN, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
Koreksi Anda