Koreksi Pasal 17
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dewan Nasional bertugas:
a. menyusun Rencana Induk Nasional KEK;
b. MENETAPKAN kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
c. MENETAPKAN standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
d. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
e. memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
f. mengkaji . . .
f. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
g. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada PRESIDEN, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
Koreksi Anda
