Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Sekretariat Dewan Nasional. (3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan kesekretariatan Dewan Nasional diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda