Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk Dewan Nasional dan Dewan Kawasan. (2) Dewan Nasional terdiri atas menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (3) Dewan . . . (3) Dewan Kawasan terdiri atas wakil Pemerintah dan wakil pemerintah daerah.
Koreksi Anda