Koreksi Pasal 14
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk Dewan Nasional dan Dewan Kawasan.
(2) Dewan Nasional terdiri atas menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Dewan . . .
(3) Dewan Kawasan terdiri atas wakil Pemerintah dan wakil pemerintah daerah.
Koreksi Anda
