Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK dapat berasal dari: a. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; b. swasta; c. kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta; atau d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dewan Nasional dapat MENETAPKAN kebijakan tersendiri dalam kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK. (3) Pengelolaan aset hasil kerja sama Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta dapat dilakukan sesuai dengan analisis kelayakan ekonomi dan finansial.
Koreksi Anda