Koreksi Pasal 12
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) KEK harus siap beroperasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional melakukan evaluasi setiap tahun.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti.
(4) Dalam hal setelah 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KEK belum siap beroperasi, Dewan Nasional:
a. melakukan perubahan atas usulan sebelumnya;
b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; dan/atau
c. mengambil langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b KEK belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau karena force majeure, Dewan Nasional dapat memberikan perpanjangan waktu setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Kawasan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
