Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal usulan berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota menunjuk langsung Badan Usaha pengusul untuk membangun KEK.
Koreksi Anda