Koreksi Pasal 10
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota MENETAPKAN Badan Usaha untuk membangun KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada lintas kabupaten/kota; dan
b. pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada pada satu kabupaten/kota.
Koreksi Anda
