Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota MENETAPKAN Badan Usaha untuk membangun KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada lintas kabupaten/kota; dan b. pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada pada satu kabupaten/kota.
Koreksi Anda