Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat MENETAPKAN suatu wilayah sebagai KEK tanpa melalui proses pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat MENETAPKAN suatu wilayah sebagai KEK tanpa melalui proses pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran