Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat MENETAPKAN suatu wilayah sebagai KEK tanpa melalui proses pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda